Resume Perusahaan dan landasan akad Syariah
A. Pengertian Perusahaan
Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Secara harafiah, kata corporation (perusahaan) berasal dari kata latincorpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa.Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha diantaranya :
1. Jenis usaha perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
2. Jenis usaha produksi/industri, yaitu jenis usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3. Jenis usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya.
B. Perbandingan Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad
Pilihan organisasi bisnis mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan dihadapi, yang akhirnya akan berpengaruh pula pada nilai bisnis. Ditinjau dari aspek kepemilikan, secara umum bentuk organisai bisnis terbagi menjadi tiga, yaitu :
1. Usaha Perorangan
Usaha perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam bisnisnya. Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), usaha ini dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh (tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Bentuk usaha ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang merupakan eksposur harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.
2. Kemitraan
Kemitraan (partnership) adalah perjanjian antar perorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persektuan komanditer (CV). Kemitraan memiliki kemiripan dengan mudharabah dan musyarakah klasik. Berikut ini penjelasan tentang mudharabah, musyarakah, kombinasi keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan dengan kemitraan berupa firma dan CV.
a. Mudharabah
Istilah mudharabah didefinisikan sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu satu pihak disebut investor yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya yang disebut manajer atau agen (mudharib). Dalam sebuah mmudharabah, pembagian keuntungan antara kedua belah pihak harus ditentukan secara profesional dan tidak dapat langsung ditentukan sebelumnya atau dijamin berupa keuntungan dalam jumlah tertentu. Mudharabah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu muthlaqah dan muqayadah. Dalam mudharabah muthlaqah (tidak dibatasi), mudharib boleh menginvestasikan dana yang diberikan dalam bisnis apa pun yang dinilai mereka layak, sedangkan dalam mudharabah muqayadah (di batasi), pemilik dan boleh menentukan jenis bisnis tertentu.
b. Musyarakah
Musyarakah atau syrikah dimaknai secara umum sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagai keuntungan. Menurut fikih terdapat dua bentuk musyarakah, yaitu musyarakah amlak (secara otomatis) dan musyarkah ‘uqud (atas dasar kontrak). Musyarakah amlak adalah dua orang atau lebih yang memilki barang tanpa akad musyarakah amlak terbagi menjadi dua jenis yaitu; ijbary dan ikhtiary. Musyarakah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalan harta dan keuntugannya.
c. Kombinasi mudharabah dan Musyarakah
Seringkali suatu mudharabah dapat digabungkan dengan musyarakah, atau disebut juga mudharabah musyarakah. Dalam fasilitas seperti ini, mudharib (pengusaha) ikut memberikan konstribusi modal pada usaha yang bersangkutan seperti halnya rabb al-maal (pemodal).Sama dengan mudharabah, pengusaha bertanggung jawab dalam pengelolahan bisnis (manajemen).
d. Musyarakah Yang Menurun
Musyarakah yang menurun/ berkurang atau disebut musyarakah mutana qishah merupakan salah satuhasil inovasi baru. Dalam musyarakah ini, bagian salah satu mitra dalam ekuitas berkurang setiap tahun melalui pengambilan sebagai modal. Mitra tersebut menerima keuntungan berkala berdasarkan bagian ekuitas yang berkurang dalam perusahaan dan sisanya masih diinvestasikan selama periode tertentu. Sebaliknya, bagian modal mitra lain terus meningkat dari waktu ke waktu, yang akhirnya menghasilkan kepemilikan yang lengkap atas usaha tersebut.
3. Perseroan
Perseroan (terbatas) atau corporation adalah badan hukum (perusahaan) yang terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham. Perusahaan ini mempunyai ciri hak dan kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya, dalam proses pendirian PT diperlukan adanya Akte Notaris dan biaya yang relatif tinggi serta waktu yang lama, keberlangsungan usahanya relatif jangka panjang, memliki organisasi bisnis yang lebih besar dan terdapat biaya hukum, merupakan entitas yang terkena pajak baik pajak pendapatan perusahaan maupun pajak penghasilan pribadi (pajak ganda), dan mampu menggabungkan modal dari banyak pemegang saham serta lebih cenderung untuk meningkatkan modalnya dari pasar keuangan, baik pasar uang maupun pasar modal.
4. Perbandingan mudharabah, Musyarakah
Mudharabah dan musyarakah adalah contoh bentuk kemitraan yang didalamnya berlaku ketentuan bagi hasil (return) dan resiko. Mudharabah memberikan kewajiban terbatas bagi pemilik modal seperti halnya berlaku pada perusahaan modern. Musyarakah disisi lain mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi para mitranya karena kedua belah pihak merupakan pengambil keputusan dalam bisnis tersebut.
5. Pemisahan Kepemilikan dan Agency Problem
Jika dibandingkan antara mudharabah, musyarakah, dan perusahaan modern, maka bentuk mudharabah yang terutama dikritik mengandung beberapa masalah keagenan yang relatif tinggi. Agency problem dapat juga ditemui pada perusahaan modern, tetapi jauh lebih rendah daripada kontark mudharabah. Dalam hali ini pemegang saham khawatir bahwa manajer tidak bekerja untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau hanya bekerja untuk kepentingan sendiri. Agency problem ini muncul ketika manajer, sebagai agen dari pemegang saham, memiliki konflik kepentingan dengan para pemegang saham.
C. Status Akad
Untuk Perseroan Menurut Nafik (2009:244) perusahaan perseroan merupakan wujud dari bentuk kominasi antara mudharabah dan musyarakah yang tertutup (terbatas) dan terbuka. Mudharabah tertutup adalah jenis yang pemilik dananya tidak dapat berubah atau sulit dialihkan kepada pihak lain, sedangkan mudharabah terbuka adalah jenis yang kepemilikan dananya dapat dialihkan kepada pihak lain, karena penyertaannya dibagi-bagi dalam bentuk lembar pemilikan (saham).
Pada perusahaan perseroan memang terdapat pemisahan antara pemilik dana saham dengan manajemen, tetapi tidak tertutup kemungkinan para pemegang saham ikut terlibat. Keterlibatan tersebut terlihat dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk ikut dalam pembentukan dewan direksi (manajemen). Dalam perusahaan perseroan, saham dapat dialihkan kepada pihak lain, apalagi jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka atau sudah go public. Saham perusahaan go public dapat memilki dan berpindah tangan melalui perdagangan di pasar.
Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Secara harafiah, kata corporation (perusahaan) berasal dari kata latincorpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa.Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha diantaranya :
1. Jenis usaha perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
2. Jenis usaha produksi/industri, yaitu jenis usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3. Jenis usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya.
B. Perbandingan Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad
Pilihan organisasi bisnis mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan dihadapi, yang akhirnya akan berpengaruh pula pada nilai bisnis. Ditinjau dari aspek kepemilikan, secara umum bentuk organisai bisnis terbagi menjadi tiga, yaitu :
1. Usaha Perorangan
Usaha perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam bisnisnya. Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), usaha ini dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh (tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Bentuk usaha ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang merupakan eksposur harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.
2. Kemitraan
Kemitraan (partnership) adalah perjanjian antar perorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persektuan komanditer (CV). Kemitraan memiliki kemiripan dengan mudharabah dan musyarakah klasik. Berikut ini penjelasan tentang mudharabah, musyarakah, kombinasi keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan dengan kemitraan berupa firma dan CV.
a. Mudharabah
Istilah mudharabah didefinisikan sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu satu pihak disebut investor yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya yang disebut manajer atau agen (mudharib). Dalam sebuah mmudharabah, pembagian keuntungan antara kedua belah pihak harus ditentukan secara profesional dan tidak dapat langsung ditentukan sebelumnya atau dijamin berupa keuntungan dalam jumlah tertentu. Mudharabah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu muthlaqah dan muqayadah. Dalam mudharabah muthlaqah (tidak dibatasi), mudharib boleh menginvestasikan dana yang diberikan dalam bisnis apa pun yang dinilai mereka layak, sedangkan dalam mudharabah muqayadah (di batasi), pemilik dan boleh menentukan jenis bisnis tertentu.
b. Musyarakah
Musyarakah atau syrikah dimaknai secara umum sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagai keuntungan. Menurut fikih terdapat dua bentuk musyarakah, yaitu musyarakah amlak (secara otomatis) dan musyarkah ‘uqud (atas dasar kontrak). Musyarakah amlak adalah dua orang atau lebih yang memilki barang tanpa akad musyarakah amlak terbagi menjadi dua jenis yaitu; ijbary dan ikhtiary. Musyarakah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalan harta dan keuntugannya.
c. Kombinasi mudharabah dan Musyarakah
Seringkali suatu mudharabah dapat digabungkan dengan musyarakah, atau disebut juga mudharabah musyarakah. Dalam fasilitas seperti ini, mudharib (pengusaha) ikut memberikan konstribusi modal pada usaha yang bersangkutan seperti halnya rabb al-maal (pemodal).Sama dengan mudharabah, pengusaha bertanggung jawab dalam pengelolahan bisnis (manajemen).
d. Musyarakah Yang Menurun
Musyarakah yang menurun/ berkurang atau disebut musyarakah mutana qishah merupakan salah satuhasil inovasi baru. Dalam musyarakah ini, bagian salah satu mitra dalam ekuitas berkurang setiap tahun melalui pengambilan sebagai modal. Mitra tersebut menerima keuntungan berkala berdasarkan bagian ekuitas yang berkurang dalam perusahaan dan sisanya masih diinvestasikan selama periode tertentu. Sebaliknya, bagian modal mitra lain terus meningkat dari waktu ke waktu, yang akhirnya menghasilkan kepemilikan yang lengkap atas usaha tersebut.
3. Perseroan
Perseroan (terbatas) atau corporation adalah badan hukum (perusahaan) yang terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham. Perusahaan ini mempunyai ciri hak dan kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya, dalam proses pendirian PT diperlukan adanya Akte Notaris dan biaya yang relatif tinggi serta waktu yang lama, keberlangsungan usahanya relatif jangka panjang, memliki organisasi bisnis yang lebih besar dan terdapat biaya hukum, merupakan entitas yang terkena pajak baik pajak pendapatan perusahaan maupun pajak penghasilan pribadi (pajak ganda), dan mampu menggabungkan modal dari banyak pemegang saham serta lebih cenderung untuk meningkatkan modalnya dari pasar keuangan, baik pasar uang maupun pasar modal.
4. Perbandingan mudharabah, Musyarakah
Mudharabah dan musyarakah adalah contoh bentuk kemitraan yang didalamnya berlaku ketentuan bagi hasil (return) dan resiko. Mudharabah memberikan kewajiban terbatas bagi pemilik modal seperti halnya berlaku pada perusahaan modern. Musyarakah disisi lain mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi para mitranya karena kedua belah pihak merupakan pengambil keputusan dalam bisnis tersebut.
5. Pemisahan Kepemilikan dan Agency Problem
Jika dibandingkan antara mudharabah, musyarakah, dan perusahaan modern, maka bentuk mudharabah yang terutama dikritik mengandung beberapa masalah keagenan yang relatif tinggi. Agency problem dapat juga ditemui pada perusahaan modern, tetapi jauh lebih rendah daripada kontark mudharabah. Dalam hali ini pemegang saham khawatir bahwa manajer tidak bekerja untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau hanya bekerja untuk kepentingan sendiri. Agency problem ini muncul ketika manajer, sebagai agen dari pemegang saham, memiliki konflik kepentingan dengan para pemegang saham.
C. Status Akad
Untuk Perseroan Menurut Nafik (2009:244) perusahaan perseroan merupakan wujud dari bentuk kominasi antara mudharabah dan musyarakah yang tertutup (terbatas) dan terbuka. Mudharabah tertutup adalah jenis yang pemilik dananya tidak dapat berubah atau sulit dialihkan kepada pihak lain, sedangkan mudharabah terbuka adalah jenis yang kepemilikan dananya dapat dialihkan kepada pihak lain, karena penyertaannya dibagi-bagi dalam bentuk lembar pemilikan (saham).
Pada perusahaan perseroan memang terdapat pemisahan antara pemilik dana saham dengan manajemen, tetapi tidak tertutup kemungkinan para pemegang saham ikut terlibat. Keterlibatan tersebut terlihat dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk ikut dalam pembentukan dewan direksi (manajemen). Dalam perusahaan perseroan, saham dapat dialihkan kepada pihak lain, apalagi jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka atau sudah go public. Saham perusahaan go public dapat memilki dan berpindah tangan melalui perdagangan di pasar.
Komentar
Posting Komentar