Resume Perusahaan dan Landasan Akad Syariah



A. Pengertian Perusahaan
Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-   sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Secara harafiah, katacorporation (perusahaan) berasal dari kata latincorpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa. Corpus bisa digunakan untuk arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hukum (Hasan, 2008).American Heritage Distionary mendefinisikannya sebagai tubuh orang yang diberikan sebuah kewenangan secara hukum yang diakui sebagai entitas terpisah yang memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban yang berbeda dari para anggotanya.Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha diantaranya :
Ø  Jenis usaha perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
Ø  Jenis usaha produksi/industri, yaitu jenis usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
Ø  Jenis usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya.
B. Persandingan Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad
Pilihan organisasi bisnis mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan dihadapi, yang akhirnya akan berpengaruh pula pada nilai bisnis. Bagian ini akan membahas bentuk-bentuk organisasi bisnis modern atau bentuk hukum usaha modern yang sebagian sudah diketahui secara umum, seperti usaha (kepemilikan) perseorangan, kemitraan, dan korporasi. Bentuk-bentuk ini apabila diperhatikan hampir serupa dalam banyak hal dengan bentuk organisasi bisnis yang berlandaskan yurisprudensi Isalm (fikih) klasik, seperti mudarabah,musyarakah, kominasi keduanya atau variannya.
Setiap organisasi bisnis atau bentuk kepemilikan usaha memliki seperangkat keuntungan dan kerugian yang unit.Kunci untuk memilhnya yang benar adalah dengan memahami karakteritik masing-masing dan mengetahui bagaimana bentuk usaha ini memengaruhi, baik hal-hal bisnis maupun pribadi.Bentuk usaha yang terbaik adalah bentuk usaha yang sesuai dengan keadaan, keperibadian, keyakinan, atau kemampuan calon pembisnis. Ditinjau dari aspek kepemilikan, secara umum bentuk organisai bisnis terbagi menjadi tiga, yaitu :


1.      Usaha Perorangan
Usaha perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam bisnisnya. Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), usaha ini dimiliki,dikelola,dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh (tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktivitas peusahaan.
Bentuk usaha ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang merupakan eksposur harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.Dalam hal izin usaha relatif lebih muda didirikan dan paling murah untuk merintisnya.Kelangsungan hidup bisnis terbatas atau relatif mudah terhenti. Selain itu, pendaptan bisnis dan penghasilan pribadi dilihat sebagai satu kesatuan dalam hal perpajakan, dan mengandung resiko relatif sulit memperoleh sumber dana dari pasar keuangan.

2.      Kemitraan
Kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama.  Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan,perkongsian atau kemitraan. Bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persektuan komanditer (CV). Kemitraan memiliki kemiripan dengan mudharabah dan musyarakah klasik. Berikut ini penjelasan tentangmudharabah ,musyarakah, kombinasi keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan dengan kemitraan berupa firma dan CV.
a.       Mudharabah
Istilah mudharabah  didefinisikan sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu satu pihak disebut investor (rabb al-mal) yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya yang disebut manajer atau agen (mudharib). Manajer akan menginvestasikan dana tersebut dalam sebuah usaha untuk mengelolahnya dengan cara tertentu yang disepakati. Pihak investasi (rabb al-mal)  adalah pemilik dana dan aset, sedangkan agen (mudharib) bertanggung jawab untuk mengelola bisnis dengan menyumbangkan profesionalias, keahlian manajerial dan keahlian teknis untuk memulai, dan mengoperasikan perusahaan bisnis atau suatu proyek.
Dalam sebuah mmudharabah, pembagian keuntungan antara kedua belah pihak harus ditentukan secara profesional dan tidak dapat langsung ditentukan sebelumnya atau dijamin berupa keuntungan dalam jumlah tertentu.



b.      Musyarakah
Musyarakah atau syrikah dimaknai secara umum sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagai keuntungan. Pembiayaan musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan, dan pembiayaan musyarakahmemiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dlaam berbagai keuntungan maupun resiko kerugian.
c.       Kombinasi Mudharabah dan Musyarakah
Seringkali suatu mudharabah dapat digabungkan dengan musyarakah, atau disebut juga mudharabah musyarakah.Dalam fasilitas seperti ini, mudharib (pengusaha) ikut memberikan konstribusi modal pada usaha yang bersangkutan, seperti halnya rabb al-maal (pemodal).Sama dengan mudharabah, pengusaha bertanggung jawab dalam pengelolahan bisnis (manajemen), sedangkan pihak pemodal murni sebagai mitra yang pasif.Penekannya pada rasio bagian keuntungan untuk pemodal murni (yang tidak berpartisipasi dalam manajemen dan operasi bisnis) dibatasi maksimum atau tidak dapat melebihi rasio konstribusinya pada modal usaha itu.
d.      Musyarakah Yang Menurun
Musyarakah yang menurun/ berkurang, atau disebut musyarakah mutana qishah, merupakan salah satuhasil inovasi baru.Dalam musyarakah ini, bagian salah satu mitra dalam ekuitas berkurang setiap tahun melalui pengambilan sebagai modal.Mitra tersebut menerima keuntungan berkala berdasarkan bagian ekuitas yang berkurang dalam perusahaan dan sisanya masih diinvestasikan selama periode tertentu. Sebaliknya, bagian modal mitra lain terus meningkat dari waktu ke waktu, yang akhirnya menghasilkan kepemilikan yang lengkap atas usaha tersebut.
3.      Perseroan
Perseroan (terbatas) atau corporation adalah badan hukum (perusahaan) yang terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham. Perusahaan ini mempunyai ciri hak dan kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya, dalam proses pendirian PT diperlukan adanya Akte Notaris dan biaya yang relatif tinggi serta waktu yang lama, keberlangsungan usahanya relatif jangka panjang, memliki organisasi bisnis yang lebih besar dan terdapat biaya hukum, merupakan entitas yang terkena pajak baik pajak pendapata perusahaan maupun pajak penghasilan pribadi (pajak ganda), dan mampu menggabungkan modal dari banyak pemegang saham serta lebih cenderung untuk meningkatkan modalnya dari pasar keuangan,baik pasar uang maupun pasar modal.
C. Status Akad Untuk Perseroan
Menurut Nafik (2009:244), perusahaan perseroan merupakan wujud dari bentuk kominasi antara mudharabah danmusyarakah yang tertutup (terbatas) dan terbuka. Mudharabah tertutup adalah jenis yang pemilik dananya tidak dapat berubah atau sulit dialihkan kepada pihak lain, sedangkan mudharabah terbuka adalah jenis yang kepemilikan dananya dapat dialihkan kepada pihak lain, karena penyertaannya dibagi-bagi dalam bentuk lembar pemilikan (saham).
Pada perusahaan perseroan memang terdapat pemisahan antara pemilik dana saham dengan manajemen, tetapi tidak tertutup kemungkinan para pemegang saham ikut terlibat. Keterlibatan tersebut terlihat dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk ikut dalam pembentukan dewan direksi (manajemen).Dalam perusahaan perseroan, saham dapat dialihkan kepada pihak lain, apalagi jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka atau sudah go public.Saham perusahaan go public dapat memilki dan berpindah tangan melalui perdagangan di pasar modal.









Komentar