Resume Perusahaan dan Landasan Akad Syariah
A.
Pengertian Perusahaan
Secara
umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber- sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa
barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya.
Secara harafiah, katacorporation (perusahaan) berasal dari kata
latincorpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa. Corpus bisa
digunakan untuk arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hukum (Hasan,
2008).American Heritage Distionary mendefinisikannya sebagai tubuh
orang yang diberikan sebuah kewenangan secara hukum yang diakui sebagai entitas
terpisah yang memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban yang berbeda
dari para anggotanya.Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan
menjadi tiga jenis usaha diantaranya :
Ø Jenis
usaha perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam
kegiatan memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang
mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
Ø Jenis
usaha produksi/industri, yaitu jenis usaha yang terutama bergerak dalam
kegiatan proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk
atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
Ø Jenis
usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan
utamanya.
B.
Persandingan Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad
Pilihan
organisasi bisnis mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan
dihadapi, yang akhirnya akan berpengaruh pula pada nilai bisnis. Bagian ini
akan membahas bentuk-bentuk organisasi bisnis modern atau bentuk hukum usaha
modern yang sebagian sudah diketahui secara umum, seperti usaha (kepemilikan)
perseorangan, kemitraan, dan korporasi. Bentuk-bentuk ini apabila diperhatikan
hampir serupa dalam banyak hal dengan bentuk organisasi bisnis yang berlandaskan
yurisprudensi Isalm (fikih) klasik, seperti mudarabah,musyarakah, kominasi
keduanya atau variannya.
Setiap
organisasi bisnis atau bentuk kepemilikan usaha memliki seperangkat keuntungan
dan kerugian yang unit.Kunci untuk memilhnya yang benar adalah dengan memahami
karakteritik masing-masing dan mengetahui bagaimana bentuk usaha ini
memengaruhi, baik hal-hal bisnis maupun pribadi.Bentuk usaha yang terbaik
adalah bentuk usaha yang sesuai dengan keadaan, keperibadian, keyakinan, atau
kemampuan calon pembisnis. Ditinjau dari aspek kepemilikan, secara umum bentuk
organisai bisnis terbagi menjadi tiga, yaitu :
1.
Usaha
Perorangan
Usaha perorangan
memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam bisnisnya.
Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), usaha ini dimiliki,dikelola,dan
dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh (tidak terbatas) terhadap
semua resiko dan aktivitas peusahaan.
Bentuk usaha ini
mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang merupakan
eksposur harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.Dalam hal izin usaha relatif
lebih muda didirikan dan paling murah untuk merintisnya.Kelangsungan hidup
bisnis terbatas atau relatif mudah terhenti. Selain itu, pendaptan bisnis dan
penghasilan pribadi dilihat sebagai satu kesatuan dalam hal perpajakan, dan
mengandung resiko relatif sulit memperoleh sumber dana dari pasar keuangan.
2.
Kemitraan
Kemitraan (partnership)
adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian)
mereka dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang
atau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai
banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan,perkongsian atau kemitraan.
Bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persektuan komanditer (CV). Kemitraan
memiliki kemiripan dengan mudharabah dan musyarakah klasik.
Berikut ini penjelasan tentangmudharabah ,musyarakah, kombinasi
keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan
dengan kemitraan berupa firma dan CV.
a. Mudharabah
Istilah mudharabah didefinisikan
sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu satu pihak disebut
investor (rabb al-mal) yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya
yang disebut manajer atau agen (mudharib). Manajer akan menginvestasikan
dana tersebut dalam sebuah usaha untuk mengelolahnya dengan cara tertentu yang
disepakati. Pihak investasi (rabb al-mal) adalah pemilik dana
dan aset, sedangkan agen (mudharib) bertanggung jawab untuk
mengelola bisnis dengan menyumbangkan profesionalias, keahlian manajerial dan
keahlian teknis untuk memulai, dan mengoperasikan perusahaan bisnis atau suatu
proyek.
Dalam sebuah mmudharabah,
pembagian keuntungan antara kedua belah pihak harus ditentukan secara
profesional dan tidak dapat langsung ditentukan sebelumnya atau dijamin berupa
keuntungan dalam jumlah tertentu.
b. Musyarakah
Musyarakah atau syrikah dimaknai
secara umum sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagai keuntungan.
Pembiayaan musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja
sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing
pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan
kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan, dan pembiayaan musyarakahmemiliki
keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dlaam berbagai keuntungan
maupun resiko kerugian.
c. Kombinasi Mudharabah dan Musyarakah
Seringkali suatu mudharabah dapat digabungkan dengan musyarakah, atau disebut juga mudharabah musyarakah.Dalam fasilitas seperti ini, mudharib (pengusaha) ikut
memberikan konstribusi modal pada usaha yang bersangkutan, seperti halnya rabb al-maal (pemodal).Sama
dengan mudharabah, pengusaha
bertanggung jawab dalam pengelolahan bisnis (manajemen), sedangkan pihak
pemodal murni sebagai mitra yang pasif.Penekannya pada rasio bagian keuntungan untuk pemodal murni (yang tidak
berpartisipasi dalam manajemen dan operasi bisnis) dibatasi maksimum atau tidak
dapat melebihi rasio konstribusinya pada modal usaha itu.
d. Musyarakah Yang Menurun
Musyarakah yang menurun/ berkurang, atau
disebut musyarakah mutana qishah, merupakan salah satuhasil
inovasi baru.Dalam musyarakah ini, bagian salah satu mitra
dalam ekuitas berkurang setiap tahun melalui pengambilan sebagai modal.Mitra
tersebut menerima keuntungan berkala berdasarkan bagian ekuitas yang berkurang
dalam perusahaan dan sisanya masih diinvestasikan selama periode tertentu.
Sebaliknya, bagian modal mitra lain terus meningkat dari waktu ke waktu, yang
akhirnya menghasilkan kepemilikan yang lengkap atas usaha tersebut.
3.
Perseroan
Perseroan (terbatas) atau corporation adalah
badan hukum (perusahaan) yang terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang
saham. Perusahaan ini mempunyai ciri hak dan kewajiban yang terbatas bagi
pemegang sahamnya, dalam proses pendirian PT diperlukan adanya Akte Notaris dan
biaya yang relatif tinggi serta waktu yang lama, keberlangsungan usahanya
relatif jangka panjang, memliki organisasi bisnis yang lebih besar dan terdapat
biaya hukum, merupakan entitas yang terkena pajak baik pajak pendapata
perusahaan maupun pajak penghasilan pribadi (pajak ganda), dan mampu
menggabungkan modal dari banyak pemegang saham serta lebih cenderung untuk
meningkatkan modalnya dari pasar keuangan,baik pasar uang maupun pasar modal.
C.
Status Akad Untuk Perseroan
Menurut
Nafik (2009:244), perusahaan perseroan merupakan wujud dari bentuk kominasi
antara mudharabah danmusyarakah yang tertutup
(terbatas) dan terbuka. Mudharabah tertutup adalah jenis yang
pemilik dananya tidak dapat berubah atau sulit dialihkan kepada pihak lain,
sedangkan mudharabah terbuka adalah jenis yang kepemilikan
dananya dapat dialihkan kepada pihak lain, karena penyertaannya dibagi-bagi
dalam bentuk lembar pemilikan (saham).
Pada
perusahaan perseroan memang terdapat pemisahan antara pemilik dana saham dengan
manajemen, tetapi tidak tertutup kemungkinan para pemegang saham ikut terlibat.
Keterlibatan tersebut terlihat dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
termasuk ikut dalam pembentukan dewan direksi (manajemen).Dalam perusahaan
perseroan, saham dapat dialihkan kepada pihak lain, apalagi jika perusahaan
tersebut merupakan perusahaan terbuka atau sudah go public.Saham
perusahaan go public dapat memilki dan berpindah tangan
melalui perdagangan di pasar modal.
Komentar
Posting Komentar